"Silakan saja kalau mau melaporkan itu ya. Itu kan hak masing-masing ya. Tapi kami pastikan bahwa seluruh berkas dalam kasus ini adalah berkas yang asli, dibuat oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu, dan isinya juga benar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Baca Juga : PARTAI GERINDRA LEBIH MEMPERJUANGKAN PRABOWO DARIPADA GATOT UNTUK MAJU PILPRES 2019
Febri menyebut KPK fokus saja pada proses pembuktian di persidangan ketimbang membicarakan dugaan tidak cukup kuat semacam itu.
Selain Heru, Fredrich melaporkan Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto ke Propam Mabes Polri. Dalam surat yang ditunjukkan Fredrich, tertulis pula perihal laporan dan aduan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Irjen Heru Winarko dan Herry Muryanto. Febri menyebut dugaan tersebut mengada-ada.
"Itu dugaannya pasti mengada-ada ya kalau menurut keyakinan kami. Karena mereka berdua menjalankan tugasnya sesuai tugasnya masing-masing," ujar Febri.
Febri menjelaskan LKTPK saat itu dibuat Direktur Penyelidikan karena memang ada proses penyelidikan, yang kemudian disampaikan ke pimpinan. Deputi Bidang Penindakan juga terlibat dalam proses penyusunannya sesuai kewajibannya.
"Jadi ya silakan saja, kami tidak khawatir akan hal itu, karena KPK yakin dengan seluruh tahapan dan proses yang kita lakukan," ucap Febri.
Setelah menjalani sidang hari ini, Fredrich, yang merupakan mantan pengacara Novanto, menyebut telah melaporkan mantan Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Heru Winarko dan Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto. Laporan tersebut terkait surat palsu dan aduannya terkait saksi dalam sidang yang belum diperiksa di tingkat penyidikan. Agen Casino Terbaik
"Kemudian juga contoh ada keterangan A, B, C, D, nah sebenarnya A, B, C, D ini belum pernah diperiksa. Makanya kita sudah resmi lapor ke yang berwajib yang mana dalam sidang sebelumnya saya mau lapor, tapi kan hakim menolak, tapi saya sudah laporan nanti akan saya kasih buktinya ke majelis hakim, tunggu saja nanti. Bukti-buktinya ada," ujar Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar