Awalnya, Novanto disebut melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem di rumahnya. Saat itu, Novanto meminta diskon harga chips untuk e-KTP sebesar 50 persen, tetapi disepakati 40 persen.
Baca Juga : INILAH RUMAH ASET TERMEWAH BOS ABU TOURS YANG BERNILAI RATUSAN MILIAR !
"Disepakati diberikan diskon 40 persen atau setara Rp 2 ribu per penduduk," kata jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat tuntutan untuk Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Jaksa kemudian menyebut selisih harga itu diberikan ke Novanto sebagai komisi yaitu sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Kode pemberian itu disebut jaksa adalah muatan.
Selain itu, jaksa juga mengatakan adanya perbuatan Novanto agar tidak terjerat hukum. Jaksa mengatakan Novanto meminta bantuan Partai Demokrat hingga menyiapkan Rp 20 miliar sebagai suap untuk KPK agar lolos dari jerat hukum.
"Untuk antisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum meminta bantuan Partai Demokrat. Terdakwa juga akan mempersiapkan uang Rp 20 miliar untuk KPK," ucap jaksa. Agen Casino Terbaik
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta serta melakukan intervensi dalam proyek itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar