"Powerbank itu international rules. Jadi kita menuruti aturan, jadi tidak menambah tidak mengurangi. Kalau kita tambahkan, dimarahi," jelas Budi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Baca Juga : KETUA PRESIDIUM MINTA POLRI DAN KOMINFO AKTIF DALAM PENINDAKAN PELAKU PENYEBAR BERITA HOAX
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso menerbitkan surat edaran keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai litium cadangan pada pesawat. Agus mengatakan hanya powerbank berdaya 100 Wh ke bawah yang boleh dibawa.
Agus menekankan surat edaran ini ditujukan untuk maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia. Peraturan ini muncul mengingat baru-baru ini terjadi kebakaran akibat meledaknya powerbank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di China.
Dalam SE Keselamatan Nomor 015 TAHUN 2018 yang ditetapkan 9 Maret 2018 kemarin ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan menanyakan soal powerbank kepada setiap penumpang saat proses lapor diri atau check-in. Maskapai juga harus memastikan powerbank yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan.
"Di antaranya bahwa powerbank atau baterai litium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan," ujarnya. Agen Casino Terbaik
Selain itu, lanjut Agus, powerbank itu harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar