"Di dalam kamar terlapor, korban dirayu oleh terlapor sampai akhirnya korban dipaksa oleh terlapor agar mau bersetubuh," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Kamis (15/3/2018).
Baca Juga : TIDAK BAYAR UPAH SESUAI PERJANJIAN,PRIA INI PUKUL MAJIKAN DENGAN MARTIL
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis malam. Dia diketahui beberapa kali menyetubuhi korban sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018.
Kejadian berawal saat korban bermain di rumah kakaknya. Lalu pelaku datang menjemput dan mengajak korban ke rumah pelaku.
"Kemudian korban bercerita pada saat korban bermain di rumah kakak korban lalu terlapor datang menjemput korban ke rumah terlapor. Setelah sampai di rumah terlapor, lalu terlapor mengajak korban masuk ke dalam kamar terlapor," ungkap Alexander.
Setelah berulang kali disetubuhi pelaku, korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya karena terlambat datang bulan. Saat itu, korban diketahui sudah hamil 2 bulan lebih.
"Pelapor mendapat informasi dari korban bahwa korban telat datang bulan. Lalu pelapor dan kakak korban mengecek korban yang ternyata sedang hamil," imbuhnya. Agen Casino Terbaik
Ibu korban akhirnya melapor ke polisi sehingga pelaku dapat ditangkap. Akibat perbuatannya, Rahmad dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar