"Yang digugat pertama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perhubungan," kata kuasa hukum Rosyid,Rabu (14/3/2018).
Baca Juga : CAK AMIN INGATKAN JOKOWI AGAR TIDAK SALAH MEMILIH CAWAPRES PEMILU 2019,KARENA BISA KALAH !
Mendagri Tjahjo Kumolo ikut digugat karena dinilai memiliki posisi sebagai atasan gubernur dalam pemerintahan. Sedangkan Menhub Budi Karya digugat terkait rute angkutan umum yang membawahkan Dinas Perhubungan. Budi Karya dianggap tidak mencermati permasalahan Tanah Abang, khususnya penutupan Jalan Jatibaru.
"Kami membawa Mendagri terkait beliau secara organisasi Mendagri atasan dari gubernur. Kalau (Menteri) Perhubungan terkait trayek ini kan konteksnya perhubungan harusnya dari Kemenhub mencermati perkara. Ini memang utamanya di Gubernur DKI," ujar Rahmat.
Rosyid menggugat Anies, Tjahjo, dan Budi Karya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (13/3) kemarin. Gugatan ini dilayangkan agar Jalan Jatibaru kembali dibuka.
"Diharapkan buka Jalan Jatibaru. Meminta ke pengadilan agar Gubernur DKI tidak mengulangi perbuatan yang sama," tutur Rosyid.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 140/pdt.g/2018/pn.jkt.pst dan diterima oleh panitera muda perdata Eddy Wiyono. Agen Casino Terbaik
Sebelumnya, Ocid pernah mengirimkan surat somasi ke Balai Kota. Dalam surat somasi tersebut, Ocid menilai Anies melanggar Pasal 130 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar