KAPOLDA MENOLAK PERMINTAAN ABOLISI HABIB RIZIEQ !! KASUS INI TETAP AKAN KITA PROSES SECARA HUKUM !! - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Kamis, 29 Juni 2017

KAPOLDA MENOLAK PERMINTAAN ABOLISI HABIB RIZIEQ !! KASUS INI TETAP AKAN KITA PROSES SECARA HUKUM !!

KAPOLDA MENOLAK PERMINTAAN ABOLISI HABIB RIZIEQ !! KASUS INI TETAP AKAN KITA PROSES SECARA HUKUM !!


KAPOLDA MENOLAK PERMINTAAN ABOLISI HABIB RIZIEQ !! KASUS INI TETAP AKAN KITA PROSES SECARA HUKUM !! - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemerintah melakukan abolisi terkait penuntasan kasus Habib Rizieq Syihab. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan agar Rizieq mengikuti proses hukum yang berlaku. Agen Bola Terpercaya

"Saya nggak ngerti bagaimana abolisinya. Sudahlah ya, banyak yang lebih penting kita pikirkan di negara ini. Soal Rizieq Syihab ya hadapi saja proses hukum," ujar Iriawan saat akan melakukan pemantauan kondisi keamanan di kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/6/2017).

Baca Juga : WAKAPOLDA MENEGASKAN !! BIARPUN GNPF MENEMUI JOKOWI.KASUS HUKUM HABIB RIZIEQ TETAP AKAN DI JALAN KAN !!

Menurutnya tidak ada perbedaan dalam penanganan perkara. Proses hukum Rizieq juga sudah berjalan.

"Proses (hukum) ini kan memang ada. Kita kan menganut equality before the law. Kasihan dong masyarakat lain, proses hukum dibeda-bedakan," tuturnya.

Iriawan mengatakan semua pihak yang terjerat kasus hukum harus menghadapi proses hukum. Bila memang merasa tidak bersalah, maka pihak tersebut bisa membuktikannya di pengadilan.

"Simpel saja masalahnya. Hadapi proses itu, nanti kalau tidak terbukti ya di persidangan hakim akan menuntut lain. Cukup itu saja. Kita alihkan ke pembicaraan yang lebih penting buat rakyat, buat negara," ujar dia. Agen Casino Terbaik

Sebelumnya, pada Kamis (22/6), ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemerintah melakukan abolisi terkait rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Syihab. Yusril menilai abolisi merupakan cara yang terbaik karena proses hukum telah berjalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad