"Dia ditempatkan di tempat rawan (masuk narkoba), nggak kuat imannya," ujar Setyo di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Setyo memastikan Polri akan menindak tegas Kapospol berinisial SH alias Heri tersebut jika pengadilan membuktikan dia bersalah. Hal tersebut dilakukan berdasarkan sistem reward and punishment yang diberlakukan Polri.
Baca Juga : PENYELUDUPAN SABU SEBANYAK 1 TON TERNYATA DI KENDALIKAN OLEH BANDAR BESAR DI CHINA !!
"Ya pasti (ditindak). Kalau terbukti, pasti akan dievaluasi dan ada reward dan punishment-nya," ucap Setyo.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 10 tersangka peredaran gelap narkoba jenis sabu di Sumatera Utara pada Sabtu (15/7). Salah satu tersangka diketahui oknum polisi air di Pantai Cermin, Sumatera Utara.
"SH alias Heri (42), dia sebagai Kapospol di situ," ungkap Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/7).
Buwas menerangkan tersangka SH mengaku sudah 5 kali membantu penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah Pantai Cermin. "Pengakuannya baru lima ikut jaringan ini. Tapi saya tidak percaya kalau dia baru lima kali," katanya. Agen Casino Terbaik
Dalam jaringan ini, SH berperan sebagai pengawal dan meloloskan sabu seberat sekitar 45 kg hingga berpindah tangan ke pemesan. Berdasarkan pengakuan tersangka, Buwas menuturkan SH mendapat upah Rp 125 juta untuk sekali mengawal.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar