Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pemilik 30 butir dumolid itu adalah Tora Sudiro. Karena itu, istrinya dibebaskan.
Baca Juga : PARTAI HANURA AKAN TETAP MENDUKUNG JOKOWI DI PILPRES 2019 !! INILAH ALASANNYA !!
"Istrinya hanya mempergunakan saja, kita kembalikan pada keluarga dalam waktu 1x24 jam," kata Vivick di Mapolres Jaksel, Jumat (4/8/2017).
Namun begitu, polisi tetap menganjurkan agar Mieke menjalani pengobatan. Mike saat ini sedang jalani proses administrasi untuk dipulangkan. Agen Casino Terbaik
"Kami sarankan lakukan pengobatan," ujarnya.
Tora Sudiro dijerat UU nomor 5 tahun 1997 pasal 62 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun.
Sumber


Tidak ada komentar:
Posting Komentar