"Peran KPK sebagai lembaga trigger mechanism juga tidak berjalan, dan kami dapatkan sejumlah laporan yang dijalankan oleh Kepolisian dan kejaksaan yang tidak ditindak lanjuti oleh KPK," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).
Baca Juga : PKS : KAMI SETUJU JIKA KEINGINAN PRESIDEN JOKOWI UNTUK MEREMAKE FILM G30S/PKI, ASAL JANGAN UBAH FAKTANYA !!
Pansus Angket melihat ada kompetisi antara KPK dengan lembaga hukum terkait dalam pemberantasan korupsi. KPK hanya bergerak sendiri tanpa diikuti kepolisian dan kejaksaan.
"Padahal dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, KPK selalu dibantu oleh kepolisian, karena keterlibatan kepolisian di sini bukan untuk pemberantasan korupsi secara substantif, melainkan hanya sebagai pengamanan semata," katanya.
Selain itu Pansus juga melihat KPK memperluas makna independensi kelembagaannya. Pansus Angket melihat harusnya KPK tidak independen dalam semua hal. Agen Casino Terbaik
"Penanganan perkara yang tidak mengacu kepada KUHAP. Demikian juga dengan perlindungan saksi dan korban. Selalu dengan interpretasi independensinya mengelola barang-barang sitaan melalui nilai sendiri," imbuhnya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar