Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Foto surat itu beredar di kalangan jurnalis.
Baca Juga : SANDIAGA : JIKA UMP 2018 DI TINGKATKAN,SAYA YAKIN BISA SEJAHTERAKAN PARA PEKERJA !!
"Iya, benar. Dapat dari mana?" kata Edy saat dimintai konfirmasi soal kebenaran surat itu, Senin (30/10/2017).
Alexis mengajukan TDUP untuk hotel lewat aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG. Sedangkan permohonan TDUP griya pijat diajukan ke kantor unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU. Agen Casino Terbaik
Namun apa jawaban Pemprov DKI?
"Permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses," demikian petikan jawaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar