Demikian disampaikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Rasidin Siregar dalam perbincangan , Rabu (1/11/2017). Rasidin menjelaskan, kenaikan 8,71 persen ini setera dengan Rp 2.464.104, 06. Pada tahun 2017 UMP Riau sebesar Rp 2.266.722,53 atau hanya naik Rp 197.382.
Baca Juga : ANIES RENCANA AKAN MENDEPORTASI 104 WNA PEKERJA ALEXIS JIKA TAK MEMPERPANJANG IZIN KERJA !!
"Kenaikan ini berdasarkan PP 78 Tahun 2015. Dengan berbagai pertimbangan ekonomi di Riau, kenaikan UMP untuk tahun 2018 mendatang sudah memenuhi rasa keadilan baik untuk pekerja dan perusahaan," kata Rasidin.
Rasidin menjelaskan, UMP tersebut diteken Gubernur Riau, Andi Rachman pada Sabtu (28/10/2017).
"Hari ini kita baru akan mengirimkan surat keputusan tersebut ke sejumlah kabupaten dan kota se Riau," kata Rasidin.
Untuk memutuskan kenaikan UMP 8,71 persen itu, katanya, membutuhkan waktu untuk menggodoknya selama dua pekan yang melibat pekerja dan perusahaan. Dalam penggodokan itu diakui keputusan tersebut tidak semua perwakilan buruh menyepakati hal itu.
"Memang kita akui, ada pihak pekerja yang merasa tidak puas atas UMP tahun 2018 mendatang. Tapi bagaimana pun, tentunya ini sudah keputusan bersama yang harus dilaksanakan," kata Rasidin.
Rasidin mengharapak, dengan adanya SK kenaikan UMP tahun 2018 ini, pihak kabupaten dan kota untuk segera menentukan upah minimumnya. Sesuai aturan pihak kabupaten dan kota terakhir pada 21 Oktober 2017.
"Kita mengharapkan semua pihak yang terkait untuk dapat mematuhi atas UMP Riau tahun 2018 yang sudah ditetapkan. Kiranya ini bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada," tutup Rasidin. Agen Casino Terbaik
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar