BARU KELUAR DARI PENJARA, SUAMI AJAK ISTRI PESTA NARKOBA DI RUMAHNYA - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Kamis, 01 Maret 2018

BARU KELUAR DARI PENJARA, SUAMI AJAK ISTRI PESTA NARKOBA DI RUMAHNYA

BARU KELUAR DARI PENJARA, SUAMI AJAK ISTRI PESTA NARKOBA DI RUMAHNYA


BARU KELUAR DARI PENJARA, SUAMI AJAK ISTRI PESTA NARKOBA DI RUMAHNYA - Polres Aceh Utara meringkus Id yang pesta sabu bersama istrinya, SS di rumahnya di Desa Matang Raya Barat, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh. Id yang diduga bandar sabu melarikan diri saat digerebek. Agen Bola Terpercaya

"Petugas mendapat informasi jika suami dari SS itu mulai mengedarkan sabu. Padahal, suaminya berinisial Id itu baru keluar dari penjara setelah dua tahun divonis hakim kasus narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas dalam keterangannya, Kamis (1/3/2018).

Baca Juga : VIRAL, AKSI OKNUM POLISI YANG PUNGLI TRUK DI PALEMBANG TEREKAM KAMERA

Setelah adanya informasi demikian, Ildani bersama anggotanya langsung menyasar rumah pasangan tersebut. Saat diintai, ternyata pasangan itu sedang memakai sabu sambil membuat paket-paket barang haram itu untuk diedarkan.




"Saat kita gerebek Senin malam lalu. Ibu muda itu berhasil ditangkap sedangkan suaminya Id lolos dari sergapan dengan melarikan diri dari pintu belakang diduga dengan membawa sabu. Petugas juga menyita barang bukti dua paket sabu, kaca pirek dan alat hisapnya," sebut Ildani.

Ildani menambahkan dari pengakuan tersangka SS. Dia mengaku tahu kalau suaminya berprofesi sebagai pengedar sabu. Dia pun awalnya dipaksa suami untuk menyicipi hingga ketagihan.

"Kata tersangka, dia bersama suami kerap makai sabu sedikit-sedikit. Awalnya ia mengaku dipaksa suami untuk mencicipi sabu terus ketagihan, dan akhirnya nurut," tambah Ildani sesuai pengakuan tersangka. Agen Casino Terbaik

Ildani menyebutkan ibu satu anak itu kini meringkuk di tahanan Rutan Lhoksukon sementara suaminya masuk DPO Polres Aceh Utara. Mereka akan dijerat UU Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad