ALASAN PEMBUNUH PENSIUNAN TNI AL KARENA MAU CURI UANG UNTUK BAYAR KOSAN - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Kamis, 12 April 2018

ALASAN PEMBUNUH PENSIUNAN TNI AL KARENA MAU CURI UANG UNTUK BAYAR KOSAN

ALASAN PEMBUNUH PENSIUNAN TNI AL KARENA MAU CURI UANG UNTUK BAYAR KOSAN


ALASAN PEMBUNUH PENSIUNAN TNI AL KARENA MAU CURI UANG UNTUK BAYAR KOSAN - Supriyanto (20) tersangka tunggal pembunuhan Hunaidi (82) pensiunan TNI AL di Pondok Labu mengaku mencuri uang untuk membayar kontrakan yang ditempatinya. Supriyanto ini ternyata adalah juga pelaku yang pernah melakukan pencurian di rumah korban dua hari sebelum pembunuhan.  Agen Bola Sbobet

"(Uang hasil merampok rumah Hunaidi) buat bayar kosan, beli baju, celana," kata Supriyanto kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Baca Juga : PKS AKAN UMUMKAN SIAPA NAMA CAPRES AKHIR BULAN APRIL,SIAPAKAH DIA?

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan pelaku sebelum membunuh Hunaidi sempat mencuri uang korban tepatnya satu hari sebelum Hunaidi tewas.

"Setelah kita periksa yang bersangkutan sehari sebelumnya pernah datang ke rumah korban. Di sana pelaku mencoba mendekati korban dan pura-pura bertanya alamat yang dia cari sambil yang bersangkutan mempelajari tempat yang jadi sasaran pelaku," kata Indra.




"Setelah korban lengah lagi nyapu dan dia lewat pintu samping dan diawali lompat tembok dan masuk ke dalam mencari barang-barang berharga dan ditemukan uang yang ada didompet yang diambil saat itu Rp 3,2," kata Indra. Agen Casino 338a

Indra mengatakan setelah berhasil mengambil uang sebesar Rp 3,2 pada hari Rabu (4/4) tersangka kembali lagi pada esok harinya Kamis (5/4). Tersangka berpura-pura bertamu ke rumah Hunaidi.

"Diawali ketok pintu dan sempat korban ini membuka pintu dan sempat menjawab 'ada apalagi kamu ke sini'," ujar Indra. Agen Judi Online Terpercaya

Tersangka dan korban sempat dorong-dorongan pintu. Tersangka yang sudah membawa pisau saat itu pula menusuk korban.

Mengetahui aksinya diketahui oleh istri korban, pelaku langsung mencoba melarikan diri. Atas perbuatanya tersangka disangkakan pasal 338 Junto 365 ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad