AMIEN RAIS SEBUT BANGSA INDONESIA SEBAGAI BANGSA YANG PEKOK ! APA MAKSUDNYA? - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


Post Top Ad

Sabtu, 12 Mei 2018

AMIEN RAIS SEBUT BANGSA INDONESIA SEBAGAI BANGSA YANG PEKOK ! APA MAKSUDNYA?

AMIEN RAIS SEBUT BANGSA INDONESIA SEBAGAI BANGSA YANG PEKOK ! APA MAKSUDNYA?


AMIEN RAIS SEBUT BANGSA INDONESIA SEBAGAI BANGSA YANG PEKOK ! APA MAKSUDNYA? - Pernyataan kontroversial keluar lagi dari politikus senior PAN Amien Rais. Kali ini, Amien menyebut bangsa sendiri, Indonesia, sebagai bangsa yang 'pekok'. AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA

'Bangsa pekok' disematkan Amien kepada Indonesia lantaran dia tak setuju dengan sejumlah undang-undang yang dianggap pro-asing. Bagi Amien, UU tersebut merugikan rakyat.

Baca Juga : WAKIL KETUA UMUM PPP MINTA JOKOWI PROTES DUBES AS DI YERUSALEM ! 

"Ini ada UU yang aneh dan ajaib. Bahwa gas alam di perut bumi Indonesia, itu boleh digunakan oleh bangsa sendiri setelah bangsa lain dicukupi kebutuhannya," kata Amien saat mengisi ceramah di Masjid Muthohirin, Yogyakarta, Kamis (10/5/2018) malam.

"Ini mesti bangsa pekok (bodoh)," sambung Amien.

Amien memberi kasus terkait UU Migas yang membuatnya menyebut bangsa Indonesia sebagai bangsa pekok. Dia menyinggung soal Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh yang disebutnya berhenti beroperasi karena tidak mendapatkan suplai bahan bakar penggerak mesin. Padahal, menurut Amien, di daerah dekat pabrik itu terdapat tambang gas alam.




Selain UU Migas, kata Amien, kasus Freeport menjadi contoh lain dari pekoknya bangsa Indonesia. Sebab, Amien mengklaim, RI hanya dapat menikmati sepersekian persen hasil tambang emas terbesar di dunia itu.

"Kita ini, karena bangsa jongos membuat sebuah kesepakatan kontrak karya itu. Tidak ada bangsa yang lebih pekok daripada bangsa kita," tuding eks Ketua MPR itu.

Politikus yang duduk di Senayan 'panas' mendengar pernyataan Amien itu. Anggota DPR dari PDIP, Golkar, PPP, NasDem hingga Hanura menyerang Amien.

"Ketika UU Migas No 22/2001 disusun dan disahkan, dia ada di Senayan bukan? Kenapa diam? Jangan-jangan dia juga beleguk," kata Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah menanggapi Amien.

"Semakin jelas, kan, kecomberannya Amien Rais! Bangsanya sendiri dihina! Dicaci maki! Karena memang dasarnya dia bukan pribumi Indonesia, melainkan orang Pakistan yang numpang hidup di Indonesia," imbuh anggota DPR yang duduk di Komisi VI itu.

Wasekjen Golkar M Sarmuji juga keberatan atas pernyataan Amien. Dia meminta Amien berhenti mengejek bangsa sendiri karena Amien merupakan bangsa Indonesia, bangsa yang ditudingnya pekok itu. Sekjen NasDem Johnny G Plate mengaku tak habis pikir atas sikap Amien belakangan ini. Dia kaget.

"Kami rasa sungguh terkaget-kaget pada saat dibilang bangsa kita pekok atau bodoh," kata Johnny.

UU Migas yang membuat Amien mencap Indonesia bangsa pekok disahkan pada 2001. Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) lalu menyinggung kinerja Amien sebagai Ketua MPR dari PAN pada waktu UU itu disahkan.

"Yang pekok itu kalau asal bunyi, asal tuduh, tanpa melihat data," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) menanggapi Amien.

"Kalau soal UU Migas itu kan produk hukum periode sebelumnya yang dibahas DPR bersama pemerintah. Dan dari DPR terdiri dari fraksi-fraksi yang di dalamnya ada anak buah Amien Rais," sebut Awiek.

Amien memang tak menyebut undang-undang nomor berapa dan tahun berapa yang menurut dia mengorbankan kepentingan bangsa sendiri. Tetapi Undang-Undang Migas yang masih berlaku saat ini adalah UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU itu ditandatangani presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dengan keputusan bersama DPR RI.

Pembuatan undang-undang ini mempertimbangkan migas sebagai sumber daya alam strategis dan dikuasai oleh negara. Selain itu, UU ini menimbang UUD 1945 yang telah diamendemen sebanyak 2 kali saat itu.

Pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No 22/2001 itu tertulis bahwa kebutuhan migas dalam negeri harus terpenuhi. Pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri pun jadi prioritas. Berikut ini kutipannya:

Pasal 8
(1) Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada Pasal 1 angka 19 juga disebutkan mengenai aturan kontrak kerja sama dalam bidang minyak dan gas. Di undang-undang ini tertulis, kontrak kerja sama harus menguntungkan negara. Berikut kutipannya: BANDAR TOGEL TERBESAR

19. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

Adapun di Pasal 6 ditulis bahwa kegiatan hulu dilakukan melalui Kontrak Kerja Sama. Di ayat (2) pasal itu disebutkan bahwa kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah sampai dengan penyerahan. Sementara itu di Pasal 11 disebutkan bahwa setiap Kontrak Kerja Sama harus ada pemberitahuan tertulis kepada DPR. SITUS TOGEL TERBAIK

Undang-undang ini masih dalam proses revisi oleh pemerintah dan DPR sekarang. Namun belum ada keputusan soal revisi peraturan ini.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad