Peristiwa itu terjadi pada 20 Mei lalu. Saat itu pemilik helm atas nama Eko Saputro menitipkan helm dan jaketnya di pos sekuriti restoran tempat ia bekerja. Selepas kerja korban akan pulang dan mengambil helm dan jaket. Namun kedua barang yang ia titip itu sudah raib.
Baca Juga : TERJADI TAWURAN DI CIPUTAT, SEORANG PEMUDA MENGALAMI PUTUS TANGAN
"Atas laporan korban kita lakukan pengecekan di TKP. Dari pantauan CCTV diketahui pengangkut sampah itu masuk pos sekuruti dan mengambil helm," kata Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya, Mingu (27/5/2018).
Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra menerangkan pelaku nekat mencuri helm karena butuh uang untuk membayar denda tilang. Pelaku kemudian menjual helm itu seharga Rp 150 ribu kepada temannya. BANDAR TOGEL TERBESAR
"Hasil interogasi pelaku ini nyuri helm untuk dijual. Pelaku mengaku perlu uang untuk bayar tilang lalu lintas," ujar Aan. SITUS TOGEL TERBAIK
Dari tangan pelaku petugas menyita sebuah helm merek DYR warna kuning stabilo dan sebuah jaket warna hitam. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar