Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, mengaku belum melihat surat yang beredar viral di media sosial itu.
Baca Juga : POLISI : TIDAK ADA HUKUM PIDANA TERKAIT TERCECERNYA E-KTP DI KABUPATEN BOGOR
"Belum lihat suratnya. Apakah salah?" kata Argo , Senin (28/5/2018).
Argo berharap, tidak ada pemaksaan dalam permintaan THR tersebut. Jika ada, ia meminta pengusaha untuk tidak ragu melaporkan ke polisi.
"Mudah-mudahan tidak ada (yang meminta dengan paksan). Kalau ada yang memeras, ya laporkan," tuturnya.
Sebelumnya beredar di media sosial surat dengan kop surat FBR yang isinya permohonan pemberian tunjangan hari raya (THR). Dalam surat tersebut tertulis ditujukan kepada para pelaku usaha. Permohonan THR ini diajukan menjelang Fitri 1439 H. BANDAR TOGEL TERBESAR
Di medsos, surat permohonan yang beredar itu dikeluarkan oleh ormas yang sama. Satu surat ditujukan ke pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Satu surat lagi ditujukan kepada pelaku usaha di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Forum Betawi Rempug (FBR) membantah organisasinya telah mengeluarkan surat meminta THR seperti yang viral di media sosial. Panglima FBR Jabodetabek Syarul Gozali menyebut hal tersebut hoax. SITUS TOGEL TERBAIK
"Itu hoax. Enggak ada (perintah mengeluarkan surat). Dan tidak ada dari pihak manapun baik itu gardu untuk membuat surat (permintaan) THR," ucap Syahrul Gozali, Minggu (27/5/2018).
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar