WAKIL KETUA DPR : SIAPAPUN YANG BERCANDA BAWA BOM DI PESAWAT,TAK BOLEH DI TOLERANSI ! - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Rabu, 30 Mei 2018

WAKIL KETUA DPR : SIAPAPUN YANG BERCANDA BAWA BOM DI PESAWAT,TAK BOLEH DI TOLERANSI !

WAKIL KETUA DPR : SIAPAPUN YANG BERCANDA BAWA BOM DI PESAWAT,TAK BOLEH DI TOLERANSI !


WAKIL KETUA DPR : SIAPAPUN YANG BERCANDA BAWA BOM DI PESAWAT,TAK BOLEH DI TOLERANSI ! - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan geram dengan aksi penumpang pesawat yang mengaku membawa bom saat akan melakukan penerbangan. Menurutnya, aksi yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan keamanan penerbangan itu adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Penerbangan dan bisa dituntut hukum. AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA

"Bercanda ini mungkin bagi pelakunya terlihat sepele, tapi dampaknya besar bagi sebuah penerbangan. Ini menjadi ancaman keamanan penerbangan dan keselamatan penumpang. Pelakunya harus ditindak tegas, salah satunya melalui tuntutan hukum. Ini juga dalam kaitan agar ada rasa jera di masyarakat, dan tidak ada pelaku-pelaku lain yang bercanda membawa bom di pesawat," tegas Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Baca Juga : GERINDRA YAKIN HABIB RIZIEQ GAK BAKALAN MAJU DI PILPRES 2019, INILAH ALASANNYA 

Taufik menyatakan kesadaran masyarakat akan aturan agar tidak bercanda mengenai bom itu masih minim. Apalagi, kasus ini sampai terjadi berkali-kali. Menurutnya, selain perlu adanya peningkatan sosialisasi dari Kementerian Perhubungan dan operator bandara, perlu adanya tindakan tegas, berupa tuntutan hukum kepada pelaku.




"Penumpang itu kan kadang hanya bercanda, guyonan, tapi untuk sebuah penerbangan, candaan soal bom itu tidak bisa ditoleransi. Hal ini karena menyangkut keselamatan penumpang dan keamanan penerbangan itu sendiri. Walaupun hanya candaan, itu berarti menyebarkan informasi palsu dan bentuk pelanggaran terhadap UU Penerbangan," ungkap Waketum PAN itu. BANDAR TOGEL TERBESAR

Kasus penumpang bercanda membawa bom yang terjadi baru-baru ini di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat bukanlah yang pertama. Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Pada Mei 2018 ini saja, tercatat ada 6 kasus serupa. Selain maskapai Lion Air, maskapai Garuda Indonesia dan Batik air juga harus berurusan dengan gurauan penumpang pembawa bom. SITUS TOGEL TERBAIK

Untuk diketahui, berikut sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan sesuai dengan Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berikut bunyi tiga ayat Pasal 437: (1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad