GARA-GARA CARI SENSASI,PRIA INJAK ALQURAN INI BERUJUNG SEL - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Kamis, 21 Juni 2018

GARA-GARA CARI SENSASI,PRIA INJAK ALQURAN INI BERUJUNG SEL

GARA-GARA CARI SENSASI,PRIA INJAK ALQURAN INI BERUJUNG SEL


GARA-GARA CARI SENSASI,PRIA INJAK ALQURAN INI BERUJUNG SEL - Aksi Ario Febriansyah (28) menginjak dan mencorat-coret Alquran viral di media sosial (medsos). Banyak netizen yang mengecam hingga akhirnya dia ditangkap polisi. Saat diperiksa dia mengaku hanya cari sensasi. Seperti apa kisahnya? Agen Togel Online Terpercaya

Ario bikin geger pada pertengahan Juni ini karena memposting foto dirinya sedang menginjak-injak dan mencorat-coret Alquran. Postingannya itu pun langsung viral dan diprotes keras oleh netizen.

Baca Juga : KARENA MASALAH DENDAM, PRIA INI BACOK KADES DI ACEH HINGGA TEWAS 

Polisi pun bergerak merespons keresahan masyarakat. Ario tak berkutik saat ditangkap polisi di kediamannya di Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

"Pemeriksaan sementara, dia mengakui itu, dia posting sendiri," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro.




Meski telah mendapat pengakuan dari Ario, polisi terus mendalami apa motif Ario mengunggah foto dirinya menginjak Alquran itu.

Tidak lama berselang, polisi menetapkan Ario sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Polisi juga melakukan tes urine terhadap Ario untuk mengetahui apakah dirinya terpengaruh narkoba atau minuman keras saat melakukan aksinya. Bandar Togel Terbesar

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, menurut Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu motif Ario menginjak Alquran hanyalah cari sensasi. Hasil tes urine-nya juga dinyatakan negatif.

"Motifnya sejauh ini cari sensasi aja, tapi masih terus kita dalami. Meskipun tidak ada keterlibatan orang lain, tetapi untuk tersangka sudah dilanjutkan tes urine dan hasilnya negatif," kata AKP Wahyu. Situs Togel Terbaik

Ario kini ditahan polisi. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad