Kepala BKSDA Jawa Timur Nandang Prihadi mengatakan, HG dapat dikenai pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Baca Juga : JOKOWI : NONTON PIALA DUNIA BOLEH, TAPI KALAU JAGOANNYA KALAH JANGAN BUAT RIBUT
"(Pemilik) sudah ditemukan. Saat ini sedang diinvestigasi oleh penyidik PNS Balai Karantina. Sementara menurut penyidik akan diarahkan ke pasal 16 UU 45 tahun 2009," kata Nandang , Rabu (27/6/2018).
Jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pasal tersebut yakni berupa memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, HG terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Bandar Togel Terbesar
"Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah" Situs Togel Terbaik
Sebelumnya, tim BKSDA Jatim menemukan 4 ekor ikan Arapaima di rumah HG di Canggu, Mojokerto, Jawa Timur. Ikan tersebut berada di kolam budidaya. Kemudian, 18 ekor ditemukan di rumah HG di Desa Trosobo, Sidoarjo.
"1 dari 4 ekor ikan yang di kolam (di Canggu) kemudian dibawa ke Balai Karantina Ikan," ungkap Nanang.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar