"Pasal 285 ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumawardono , Sabtu (23/6/2018).
Baca Juga : RIBUAN PEMUDIK YANG BALIK KE JAKARTA DI FASILITASI JASA RAHARJA
Dia mengatakan saat ini polisi masih terus memeriksa Konstantinus di Sumba Barat. Pelaku bakal dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk diperiksa lebih lanjut dan ditahan.
"Masih di Sumba Barat, masih diamankan di sana. Sedang diproses untuk dibawa ke Manggarai Barat," kata Julisa.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (12/6). Pelaku yang bukan merupakan pemandu wisata resmi awalnya mengantar korban ke lokasi air terjun Cunca Wulan di Labuan Bajo. Setelah itu, pelaku menakuti dan mengancam korban akan diperkosa bersama teman-temannya. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Bandar Togel Terbesar
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengantarkan korban yang mengaku sakit ke RS Siloam. Konstantinus lalu melarikan diri setelah mengantar korban ke RS Siloam. Situs Togel Terbaik
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (22/6). Polisi berhasil meringkus Konstantinus sekitar pukul 06.30 Wita di Pelabuhan Waikelo di Sumba Barat Daya. Konstantinus ditangkap di pelabuhan saat akan kabur ke daerah Sumba Barat.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar