"Minggu(3/6) Polres Baubau mendapatkan laporan tentang sebuah akun di Facebook yang memposting tentang Sila Pancasila dengan kata-kata 'PANCASILA.....5.. Kebohongan bagi seluruh masyarakat Bau Bau'," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhart dalam keterangannya, Senin (4/6/2018).
Baca Juga : PENCULIK BOCAH PEREMPUAN DI SUMUT BABAK BELUR DI HAKIMI WARGA
Warga Dusun Hone, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton itu ditangkap pada Minggu (3/6) pukul 21.30 Wita. Harry menambahkan Jafir menggunakan akun Facebook atas nama Acho Ichalo dan mengunggah pelesetan Pancasila itu di Grup Diskusi Mencari Walikota Baubau 2018-2023.
"Di mana dengan postingannya tersebut telah membuat resah masyarakat Kota Bau-Bau. Sehingga Polres Bau Bau bekerja sama dengan Polres Buton mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," imbuh Harry. BANDAR TOGEL TERBESAR
Saat ini, Jafir telah berada di Mapolres Baubau untuk diperiksa lebih lanjut. Dia diancam pidana pelanggaran UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun. SITUS TOGEL TERBAIK
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar