"Saya ulangi masyarakat yang memelihara hewan buas harus melaporkan hewannya ke DKPKP atau BKSDA," kata Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
Baca Juga: JIKA ADA PENYELEWENGAN REHABILITASI SEKOLAH HARUS DI TINDAK !
Menurut Sandiaga, meski dipelihara buaya tetap masuk dalam kategori hewan berbahaya. Tak hanya buaya, dia juga memerintahkan warga yang memelihara ular juga melaporkan ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (DKPKP).
"Buaya itu jenis satwa yang membahayakan dan itu ada yang dilindungi dan tak dilindungi. Juga demikian dengan ular atau kalau ada yang memelihara singa, macan dan lain sebagainya," tegas Sandiaga. Bandar Togel Terbesar
Jajaran Pemprov DKI beberapa hari lalu mengevakuasi buaya berukuran 4,5 meter dari Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, ke TMII. Buaya seberat 250 kilogram itu, dipelihara oleh seorang warga sejak 1990-an. Situs Togel Terbaik
Namun, karena pemiliknya meninggal, anak pemilik tak lagi bisa memelihara buaya tersebut. Karena itu buaya tersebut harus dievakuasi.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar