Hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menolak banding keduanya.
Baca Juga : SAM ALIANO POLISIKAN NIKITA MIRZANI SOAL CUITAN HINA PANGLIMA DI TWITTER
"Adapun vonis dari klien kami tidak dipermasalahkan. Yang terpenting itu adanya transparansi terkait daftar aset yang disita oleh kejaksaan," kata kuasa hukum Andika-Anniesa, Ronny Setiawan, Rabu (29/8/2018).
Vonis banding itu diketok ketua majelis Arief Supratman, dengan anggota Ade Komarudin dan Abdul Fattah. Vonis itu diketok pada 15 Agustus 2018 dengan nomor perkara 195/PID/2018/PT.BDG. Agen Casino 338a
"Harapan klien kami, dengan adanya banding ini sebagaimana aset itu dikembalikan atau untuk memberangkatkan jemaah, bukan disita negara, yang jelas-jelas uang itu milik jemaah," ujarnya.
Sebelumnya, Andika mengirimkan surat terbuka kepada masyarakat. Andika mengaku kecewa karena PT Bandung tetap merampas aset First Travel untuk negara, bukan untuk memberangkatkan jemaah. Agen Judi Online Terpercaya
"Kejaksaan, pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan. Negara merebut aset saya. Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel," ujar Andika mengancam.
Tiga orang yang dihukum dalam kasus itu adalah:
Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar