"Oknum polisi yang menghina Nabi Muhammad di medsos sudah kita tahan dan telah kita lakukan pemeriksaan pidana kode etik profesi Polri," kata Plh Kabid Humas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, Sabtu, (23/8/2018).
Baca Juga : GARA-GARA MASALAH BAUT MOTOR, MAHASISWA INI TONJOK TEMAN SENDIRI
Aipda SP ditangkap setelah masyarakat melaporkan perbuatannya. Warga marah dengan status Facebook yang ditulis Aipda SP itu.
Nainggolan menambahkan, oknum tersebut akan diberi sanksi . "Kita akan beri sanksi tegas," ujarnya.
Unggahan ujaran kebencian tersebut muncul pada Selasa (21/8). Tak lama setelah ujaran itu diunggah, Aipda SP langsung menghapusnya dan membuat permintaan maaf. Agen Casino 338a
Namun status yang menghina Nabi Muhammad SAW itu telanjur di-capture warganet. Aipda SP pun dilaporkan ke polisi dan ditangkap pada Kamis (23/8) malam. Agen Judi Online Terpercaya
Saat ini, Aipda SP masih menjalani penahanan di Polres Asahan. Dia juga akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motivasinya menuliskan kalimat ujaran kebencian itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar