"Menurut kabar karena saya nggak melihat, mendengar dari teman-teman (DPD Gerindra) itu Mardani Ali Sera sama Nurmansyah Lubis," kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI, Syarif, saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/8/2018).
Baca Juga : BAMSOET : 2 CAPRES YANG AKAN MAJU PILPRES 2019 TAK ADA YANG JAHAT, MASYARAKAT YANG JAHAT !
Syarif mengatakan PKS menyodorkan nama Mardani dan Nurmansyah saat pendaftaran Pilpres di KPU tanggal 10 Agustus lalu. Ketika itu Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik diminta untuk menandatangani surat tersebut.
"Iya begitu, saya hanya mendengar kabarnya aja begitu, tapi saya nggak melihat. Pokoknya diminta tanda tangan," terang Syarif.
Mekanisme pengisian posisi wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Agen Casino 338a
Merujuk aturan tersebut, seharusnya PKS dan Gerindra menyodorkan hanya satu nama. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Iman Satria menyayangkan PKS yang menyodorkan nama lebih dari satu.
"PKS hanya ingin mengajukan nama dari PKS aja, ya kita kan keberatan. Harusnya kan satu Gerindra, satu PKS. Aturannya satu-satu, kita kan partai yang taat aturan," jelasnya. Agen Judi Online Terpercaya
Satria menambahkan, sampai saat ini belum ada komunikasi langsung antara PKS dan Gerindra untuk membahas posisi wagub DKI.
"Belum ada obrolan, PKS belum pernah ajak kita untuk duduk ngobrol," katanya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar