"(Dalam) satu hari dia mendapatkan Rp 2-3 juta. (Dalam) satu bulan itu uang yang sudah dikantongi itu ada Rp 60-70 juta," ujar Kapolsek Bantargebang Kompol H Siswo di kantornya, Jalan Siliwangi No 27, Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (24/9/2018).
Baca Juga : JOKOWI DAN MARUF AMIN AKAN PRIORITASKAN INFRASTRUKTUR DAN JAMINAN SOSIAL
Keempat pelaku berinisial MBS (32 th), A (32 th), M (46 th), dan A (34 th) melakukan pungli sejak 6 bulan lalu. Sasaran utamanya ialah sopir truk.
Terdapat beberapa titik tempat terjadinya pungli. Di satu titik mereka mengenakan Rp 2.000 sampai Rp 10 ribu. Menurut keterangan polisi, satu sopir mengeluarkan biaya untuk pungli sekitar Rp 10-20 ribu setiap harinya. Agen Casino 338a
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat karcis ilegal yang mengatasnamakan karang taruna-ormas tertentu. Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan pungli terhadap sopir truk pada Kamis (20/9) di RT 04/02 Bantargebang, pukul 17.30 WIB.
"Karcis ini ilegal. Dia sendiri yang membuat, seakan-akan ini resmi," ujar Siswo. Agen Judi Online Terpercaya
Polisi masih mendalami apakah ada aktor lain yang terlibat. Keempat pelaku dikenai Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar