"Tersangka atas nama EW (27), warga Lombok Timur, dan JA (38), warga Batam," kata Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto , Rabu (3/10/2018).
Baca Juga : WARGA PALU TERLIHAT MULAI TERTIB ANTRE DI POM BENSIN
Arief menjelaskan EP ditangkap kemarin (2/10) malam, tepatnya pada pukul 18.00 Wita oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka JA juga diamankan kemarin.
"Modus Saudari EP pada Selasa, 2 Oktober 2018, pada akun Facebook Riane Nasa milik pelaku telah mem-posting konten berita hoax yang belum pasti kebenarannya," jelas Arief.
Konten berita yang dimaksud adalah caption 'NTB masih waspada terutama pulau sumbawa... YA ALLAH... ASTAGHFIRULLAH 😢'. Postingan tersebut dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Sedangkan tersangka JA ditangkap setelah mengunggah hoax yang tak hanya berkaitan dengan gempa di Palu, tetapi juga isu kebangkitan PKI dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Agen Casino 338a
"Pada 30 September 2018, pelaku mem-posting berita hoax berupa gambar adanya mayat atas nama Lili Ali yang mati di sungai akibat gempa di Palu. Kemudian 28 Agustus 2018, pelaku mem-posting gambar dan tulisan yang menyebutkan PKI bangkit bersama PDIP," terang arief.
"Selanjutnya pada 21 Agustus 2018, pelaku mem-posting gambar Presiden Jokowi bersama orang tua. Di dalam gambar tersebut terdapat tulisan 'masuk akal ga?????? mikir?????!'," sambung Arief.
Kepada penyidik, Arief menyebut JA mengakui motifnya menyebarkan hoax adalah tak menyukai pemerintahan Jokowi. Agen Judi Online Terpercaya
Arief melanjutkan penyidik menjerat EP dengan Pasal 15 UU RI 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian tersangka JA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP," imbuh Arief.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar