
Dalam catatan detikcom, Kamis (26/9/2019), RUU KUHP mengatur sejumlah pasal yang belum diatur dalam KUHP saat ini. Di mana KUHP saat ini adalah peninggalan penjajah Belanda. Lalu apa saja yang harusnya diatur oleh RUU KUHP? Berikut sejumlah contohnya:
1. Larangan Kumpul Kebo
RUU KUHP melarang setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Nah, siapakah yang dimaksud 'bukan suami atau istrinya'? Dalam penjelasan disebutkan:
1. Laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
3. Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Delik di atas adalah delik aduan. Selama orang tua, anak, suami atau istri tidak melaporkan, maka negara tidak berhak mengusutnya.
Dengan ditundanya RUU KUHP, maka kumpul kebo tidak jadi dipidana. Sebab dalam KUHP sekarang, kumpul kebo tidak diatur. AGEN POKER TERBESAR INDONESIA
sumber


Tidak ada komentar:
Posting Komentar