6 Polisi Bawa Senpi Saat Amankan Demo di Kendari Segera Disidang Disiplin - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Minggu, 06 Oktober 2019

6 Polisi Bawa Senpi Saat Amankan Demo di Kendari Segera Disidang Disiplin


6 Polisi Bawa Senpi Saat Amankan Demo di Kendari Segera Disidang Disiplin - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih melakukan pemberkasan terkait 6 polisi yang membawa senjata api ketika amankan demo di Kendari. Setelah lengkap, berkas itu segera diajukan untuk sidang disiplin. AGEN POKER TERPERCAYA


"Mereka (6 polisi membawa senpi) masih dilakukan pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hart saat dihubungi, Minggu (6/10/2019).

Harry belum menjelaskan kapan sidang disiplin terhadap keenam polisi itu digelar. Enam anggota Polda Sultra tersebut yakni DK, GM, MI, MA, H, dan E diduga melanggar SOP karena membawa senjata api saat unjuk rasa di DPRD Sultra.

"Segera diajukan ke sidang disiplin," ucap Harry.

Harry juga mengatakan masih menunggu hasil laboratorium forensik terkait selongsong peluru yang ditemukan saat olah TKP tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi, saat demo di Kendari. "Kita masih menunggu (hasil labfor selongsong peluru)," ujarnya.

Sebelumnya, Propam Mabes Polri telah memeriksa 6 polisi dari Polda Sultra terkait tewasnya 2 mahasiswa di Kendari saat demo ricuh, Kamis, (26/9). Dari 6 polisi yang diperiksa, 5 di antaranya bintara dan 1 orang perwira.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan, memang ada anggota yang melanggar SOP, tidak disiplin sehingga sudah kita tetapkan enam anggota yang sudah jadi terperiksa," terang Karo Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, Kamis (3/10).

Pemeriksaan terhadap polisi tersebut berkaitan dengan tewasnya dua mahasiswa dari UHO, yakni Randi (21) dan Yusuf Kardawi (19). Berdasarkan hasil autopsi, Randi meninggal karena tembakan pada ketiak kiri yang menembus hingga dada kanan. Yusuf tewas akibat benda tumpul.AGEN POKER TERBESAR INDONESIA

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad