
Sebagaimana diketahui, barang-barang itu terungkap lewat putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019).
Negara merampas aset-aset First Travel yang didapatkan dari hasil kejahatan. Sebagaimana diketahui, dua bos First Travel bernama Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah menipu para calon jemaah umrah. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Agen Casino 338a
Ada 32 ikat pinggang berbagai merek yang turut dirampas negara dari tangan Andika dan Anniesa. Menurut putusan hukum, ikat pinggang-ikat pinggang ini juga termasuk barang bukti hasil kejahatan First Travel. Agen Judi Online Terpercaya
sumber


Tidak ada komentar:
Posting Komentar