Polda Jatim Siapkan Upaya Paksa Tangkap Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santri di Jombang - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Rabu, 05 Februari 2020

Polda Jatim Siapkan Upaya Paksa Tangkap Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santri di Jombang


Polda Jatim Siapkan Upaya Paksa Tangkap Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santri di Jombang - Setelah 2 kali mangkir dari panggilan serta telah dilakukan pencekalan, polisi kini melakukan upaya paksa terhadap MSA, pengasuh sebuah pondok pesantren di Jombang yang dilaporkan mencabuli santrinya. Agen Bola Sbobet


Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan saat ini penyidik tengah mempersiapkan upaya hukum lain agar dapat menghadirkan tersangka ke kantor polisi.

"Nanti SOP kita ya upaya paksa. Nanti biar penyidik yang mempersiapkan itu," ujarnya Rabu (5/2).

Dikonfirmasi kapan akan dilakukan penjemputan paksa, Pitra mengatakan tidak bisa menjelaskannya, dengan alasan hal itu bagian dari strategi penangkapan.

"Saya tidak bisa beri kepastian. Karena kan nangkap orang juga harus pakai strategi juga," pungkasnya.

Disinggung mengenai kabar permintaan agar MSA diperiksa di rumah atau Ponpes, Pitra membenarkannya. Namun, ia mengaku tidak dapat menuruti permintaan tersebut, karena MSA sudah berstatus tersangka.Agen Casino 338a

"Ya ndak boleh dong (diperiksa di rumah). Itu kan tersangka, kalau kita periksa disana ya sekalian kita tangkap," tukasnya.

Ia pun menegaskan, panggilan dua kali yang telah dilayangkan pihaknya merupakan panggilan yang terakhir. Sehingga, pihaknya tidak akan melakukan panggilan lagi selain upaya paksa.

"Ini sudah dua kali pemanggilan, terakhir sudah ini. Tidak ada pemanggilan lagi," tegasnya.

Sebelumnya, seorang pengasuh sebuah pondok pesantren (Ponpes) berinisial MSA (39), asal Kecamatan Ploso, Jombang, dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh seorang santriwatinya lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul.

Laporan terhadap seorang pengasuh Ponpes di Jombang ini ditandai dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara yang telah dikeluarkan oleh Polres Jombang.

Berdasarkan data yang didapat, SPDP telah dikirim Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Surat tersebut tertanggal 12 Nopember 2019 bernomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim. SPDP tersebut merupakan rujukan dari Laporan polisi nomor: LPB/392/X/Res.1.24./2019/JATIMRES JBG Tanggal 29 Oktober 2019.Agen Judi Online Terpercaya

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad