Residivis Pembobolan ATM di 5 Provinsi Dibekuk Polda Sulsel - Polda Sulsel meringkus pembobol ATM di lima provinsi bernama Alberandi alias Randi (26). Dalam aksinya, pelaku juga merusak mesin ATM yang dia sasar. Selama beraksi di 32 lokasi yang tersebar di lima provinsi, residivis ini berhasil meraup uang mencapai Rp 300 juta lebih.
"Totalnya pelaku ini bobol ATM di 32 titik atau TKP di lima provinsi. Di wilayah hukum Polda Sulsel sendiri, aksinya dilakukan di enam kabupaten/kota," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ibrahim Tompo di markas Resmob, Makassar, Sabtu (29/2).Agen Bola Sbobet

Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Polisi Didik Agung Widjanarko menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Polrestabes Manado dan penyidik Reskrim Polres Selayar, Sulsel.
Pelaku yang juga seorang buruh harian ini kemudian dilacak keberadaannya, dan diketahui jika dia sedang berada di rumah orang tua di Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar.
"Ini adalah penangkapan ketiga kalinya terhadap pelaku karena sebelumnya telah dua kali ditangkap oleh Resmob kita, yakni di tahun 2018 dan tahun 2019. Jadi pelaku ini residivis. Setelah penangkapan ini, akan diproses dulu di Manado dan kami telah arahkan untuk kenakan juga pasal residivis," kata Didik.Agen Casino 338a
Pelaku membobol ATM menggunakan cardreader yang dipasang di tempat masuk kartu ATM, sehingga kartu akan terganjal dan tidak bisa keluar lagi.
"Saat pelaku mendapati nasabah yang ATM-nya terganjal, pelaku pura-pura jadi pahlawan kesiangan dan menawarkan diri untuk membantu. Dia kemudian meminta nasabah itu memencet ulang PIN namun ternyata kartu ATM tetap tidak bisa keluar. Saat nasabah yang menjadi korbannya memencet ulang PIN itu, pelaku merekam baik-baik dalam ingatan. Ketika nasabah itu akhirnya pergi tinggalkan gerai ATM, pelaku kemudian mencungkil mesin ATM itu dengan linggis dan mengambil ATM yang tertinggal tadi lalu menguras tabungan nasabah," jelas Kombes Didik Agung Widjanarko.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP atau pasal 406 KUHP junto pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.Agen Judi Online Terpercaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar