nadiarosalinda99@gmail.com
08.57
0
Gara-Gara Masuk Parit, 2 Pemuda di Tebing Tinggi Ketahuan Bawa Sabu - Untung tidak dapat diraih, malang tak dapat ditolak Zul Amri (30) dan M Zul Irfan Harahap (24). Upaya kedua pemuda ini untuk bisnis sabu-sabu akhirnya kandas setelah sepeda motor yang mereka kendarai tercebur ke parit.
Bukan cuma mengalami luka-luka dan patah tulang, Zul Amri dan Zul Irfan juga dijebloskan ke penjara. Polisi menjemput mereka setelah petugas kesehatan yang merawat keduanya menemukan bungkusan berisi 153,72 gram sabu pada barang bawaannya.
Zul Amri merupakan warga Kelurahan Tebing Tinggi, sedangkan Zul Irfan beralamat di Kelurahan Kesatria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. "Keduanya kita amankan di RSU Trianda Perbaungan pada Sabtu (16/5) lalu sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Jumat (22/5).
Saat diinterogasi, Zul Amri mengaku membeli sabu itu dari seseorang berinisial MR (27) di Jalan Ringroad/Gagak Hitam Medan, beberapa jam sebelumnya. "Tersangka melakukan transaksi narkoba dengan cara memesan 1 ons kepada bandar dengan kesepakatan harga Rp35.000.000. Kesepakatannya, dia membayar uang muka dengan cara transfer ke rekening bandar narkoba sejumlah Rp10 juta, dengan janji akan melunasinya 2 hari ke depan," ungkapnya.Agen Casino 338a
Setelah mengambil narkoba itu di Jalan Ringroad, sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya bergerak pulang ke Tebing Tinggi untuk menjualkan barang haram itu. Mereka mengendarai sepeda motor.
Di tengah jalan, tepatnya di sekitar Pasar Bengkel, Perbaungan, Serdang Bedagai, sepeda motor itu masuk parit. Zul Amri patah tulang tangan dan kaki, sedangkan Zul Irfan mengalami luka.
Warga kemudian membawa kedua pemuda itu ke RSU Trianda Perbaungan. Di rumah sakit, barang bawaan keduanya dikumpulkan. Satu bungkusan plastik klip dibalut lakban hitam yang mereka bawa membuat pihak rumah sakit curiga. Pihak Polsek Perbaungan dihubungi.
Petugas yang tiba di rumah sakit memeriksa bungkusan itu. Isinya ternyata sabu seberat 153,72 gram. Zul Amri dan Zul Irfan langsung diborgol. "Kita mengamankan barang bukti sabu-sabu, handphone Nokia dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash," jelas Robin.
Kedua tersangka tengah diproses di Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman penjara seumur hidup," tutup Robin.Agen Judi Online Terpercaya
Sumber