FAHRI HAMZAH : JIKA PEMERINTAH MENOLAK PERPPU ORMAS, KITA AKAN KEMBALI KE UU LAMA !! - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Jumat, 25 Agustus 2017

FAHRI HAMZAH : JIKA PEMERINTAH MENOLAK PERPPU ORMAS, KITA AKAN KEMBALI KE UU LAMA !!

FAHRI HAMZAH : JIKA PEMERINTAH MENOLAK PERPPU ORMAS, KITA AKAN KEMBALI KE UU LAMA !!


FAHRI HAMZAH : JIKA PEMERINTAH MENOLAK PERPPU ORMAS, KITA AKAN KEMBALI KE UU LAMA !! - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah dilimpahkan ke Komisi II untuk dibahas. Ia menyebut, jika perppu itu ditolak, akan kembali ke undang-undang sebelumnya.  Agen Bola Terpercaya

"Jadi Perppu Ormas itu sudah dipindahkan ke Komisi II, nantinya Komisi II akan membentuk panja untuk membahasnya secara teknis bersama menteri yang dikirim pemerintah. Biasanya Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri gitu," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Baca Juga : FAHRI HAMZAH MENYURUH JOHAN BUDI UNTUK DIAM BILA TIDAK ADA PERINTAH DARI PRESIDEN !! INILAH SEBABNYA !!

Fahri menjelaskan, setelah dibahas oleh Panja di Komisi II, perppu ini akan dibawa ke tingkat kedua pengambilan keputusan. Hasil dari keputusan di komisi dibawa ke paripurna untuk keputusan akhir dan pengesahan.

"Apabila disepakati di komisi bahwa ini diterima ya dibawa ke paripurna ataupun ditolak tetap pemutus terakhirnya adalah paripurna," jelas Fahri.

Menurut Fahri, Panja tidak membongkar pasal demi pasal dalam perppu tersebut. Panja disebutnya hanya memutuskan menolak atau menerimanya. Apabila perppu tersebut ditolak, aturan soal ormas akan kembali ke undang-undang sebelumnya.

"Biasanya ya kalau ini kan disebutnya perppu perubahan pada undang-undang, jadi kalau perppu perubahannya ditolak, maka tidak terjadi perubahan," kata dia.  Agen Casino Terbaik

"Dugaan saya, karena ini ada perppu untuk perubahan terhadap undang-undang, maka begitu ini ditolak, akan kembali ke undang-undang lama yang berlaku," lanjut Fahri.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad