Dalam dakwaan Andi Narogong yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017), disebutkan uang untuk Novanto berasal dari Andi Narogong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo.
Baca Juga : JOKOWI BERHARAP UMAT KONGHUCU BISA MEMBANTU KUATKAN NILAI PANCASILA !! INILAH ALASANNYA !!
Anang dan Andi melaporkan kepada Sugiharto bahwa uang Rp 1.857.885.808.629 sebagai pembayaran Tahap I, II, III tahun 2011 dan Tahap I tahun 2012 telah diserahkan sebagian kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR lain.
"Sebagian uang tersebut telah diberikan kepada Setya Novanto dan Anggota DPR lain yang akhirnya menimbulkan perselisihan antara terdakwa (Andi) dengan Anang karena Anang tidak bersedia lagi memberikan uang," tutur jaksa.
Jaksa mengungkapkan, Andi sempat marah kepada Anang lantaran itu akan malu terhadap Novanto. Dirjen Dukcapil Kemendagri kala itu, Irman, sempat coba mendamaikan Andi dan Anang, namun keduanya tetap tak mencapai kesepakatan.
Uang Rp 1.857.885.808.629 yang dibagi-bagi kepada Novanto, Irman, Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri, dan Sugiharto berasal dari uang negara.
"Berasal dari keuangan negara yakni bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebenarnya," ungkap jaksa. Agen Casino Terbaik
"Hal tersebut mengakibatkan uang yang dibayarkan kepada Konsorsium PNRI lebih mahal dibanding harga wajar atau harga riilnya," imbuhnya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar