POLISI SITA BARANG BUKTI BAHAN PEMBUATAN PIL PCC SEBANYAK 12 TON DI BINTAN,KEPULAUAN RIAU !! - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Senin, 18 September 2017

POLISI SITA BARANG BUKTI BAHAN PEMBUATAN PIL PCC SEBANYAK 12 TON DI BINTAN,KEPULAUAN RIAU !!

POLISI SITA BARANG BUKTI BAHAN PEMBUATAN PIL PCC SEBANYAK 12 TON DI BINTAN,KEPULAUAN RIAU !!

POLISI SITA BARANG BUKTI BAHAN PEMBUATAN PIL PCC SEBANYAK 12 TON DI BINTAN,KEPULAUAN RIAU !! - Polisi menyita 12 ton bahan pembuat obat-obatan termasuk bahan utama PCC di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Barang tersebut dikemas dalam 480 tong plastik yang dibawa dari Batam menuju Jakarta. Agen Bola Terpercaya

"Jumlah obat-obatan tersebut diperkirakan sejumlah 12 ton yang dikemas dalam 480 tong plastik berwarna biru. Obat-obatan tersebut terdiri dari 3 jenis, Dextromethorpan (bahan baku obat batuk), Trihexipinidil (anti parkinson) dan Carisopodol (bahan utama PCC)," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Erlangga dalam keterangannya, Minggu (17/9/2017).

Baca Juga : PEMERINTAH BANGLADESH SUDAH MENERIMA BANTUAN DARI PEMERINTAH RI SEBANYAK 54 TON UNTUK KORBAN ROHINGYA !!

Pengungkapan itu berawal dari kecurigaan polisi pada dua truk yang mengangkut obat-obatan pada 2 September lalu di gudang PT Murti Trasindo, Bintan Timur. Kedua truk itu diduga membawa obat terlarang. Polisi juga memeriksa truk lain milik perusahaan ekspedisi yang sama di pelabuhan ilegal Tanjung Uban, Bintan Utara.

Sehari kemudian polisi melakukan uji laboratorium dan penyelidikan terkait kasus. Berdasarkan hasil uji laboratorium didapati kandungan psikotropika dalam obat-obatan tersebut.

"Tim Labfor cabang Medan datang ke Bintan untuk melakukan uji ulang mendalam pada barang yang diduga obat-obatan yang dilarang tersebut dikarenakan ditemukan dugaan adanya kandungan psikotropika pada beberapa sampel yang sebelumnya dikirim oleh penyidik," lanjut Erlangga.

Selain mengamankan bahan obat-obatan tersebut, polisi juga menangkap lima orang, yakni Lambok, Effendi, Hartono, Rinto, dan Marthin. Barang-barang yang dibawa pelaku diduga berasal dari India. Agen Casino Terbaik

"Jalur masuk diduga dari India-Singapura-Batam-Jakarta," pungkasnya.

Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Bintan Polda Kepulauan Riau. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan 196 atau 197 UU No 36 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad