"Enggak (Menyalahi etika, red), itu kan cuma meneruskan surat," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Baca Juga : INDRA JAYA PILIANG : SAYA TERPAKSA KONSUMSI SABU KARENA INGIN MENYELESAIKAN RISET NOVEL KEDUA SAYA !!
Dia melanjutkan, surat menyurat mengenai adanya aspirasi dari masyarakat sudah biasa dilakukan oleh DPR. Dia menuturkan, DPR mempunyai mekanisme untuk meneruskan surat yang masuk, terutama terkait aspirasi dari masyarakat. Aspirasi yang masuk itu kemudian diteruskan ke meja pimpinan DPR sesuai bidang masing-masing.
"Macam-macam aspirasi, aspirasi masyarakat, aspirasi LSM, di bagian Sekjen itu dipilah kalau aspirasi soal Kesra ke meja saya, kalau aspirasi Polhukam ke meja Pak Fadli. Setiap surat masuk ke meja sekjen lalu dipilah, lalu kemudian diteruskan. Kalau diteruskan kemudian yang mengirim Sekjen," tuturnya.
Adapun isi surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga praperadilan selesai. Agen Casino Terbaik
Lantaran menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto itu, Fadli Zon dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kemarin. Sebab, MAKI menilai Wakil Ketua DPR Fadli Zon melanggar kode etik dengan menandatangani surat dari Sekretariat Jenderal DPR itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar