"Tersangka ingin memuaskan hasrat seksualnya untuk berhubungan dengan korban di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti dalam keterangannya , Jumat (12/1/2018).
Baca Juga : SEJUMLAH ORMAS FPI DEMO TERKAIT PEMBLOKIRAN AKUN,INILAH TANGGAPAN FACEBOOK
Kasus ini berawal ketika korban berinisial AI berkenalan dengan pelaku pada Juli 2016. Tersangka IG saat itu meminta pertemanan dengan korban AI melalui BlackBerry Messenger (BBM).
Permintaan pertemanan dari PIN BBM IG pun disambut korban dan mereka pun berkomunikasi lewat BBM. Berselang 2 minggu kemudian, IG mulai melancarkan serangannya, meminta korban mengirimkan foto porno kepadanya.
"Kemudian dikirimlah oleh korban ini, beberapa foto porno. Ya namanya anak-anak, saat itu kan usianya masih 13 tahun, karena dengan bujuk rayu," imbuhnya.
Total ada 14 foto porno yang dikirim korban ke BBM tersangka. Seminggu setelah mendapatkan foto porno korban, tersangka IG mengajak korban bertemu. Keduanya pun bertemu di suatu tempat.
"Setelah itu, tersangka mengajak korban berhubungan badan, akan tetapi korban menolaknya," sambungnya.
Mendapat penolakan, IG pun mengancam korban akan menyebarkan foto-foto porno dirinya. Sedangkan AI, yang diteror, langsung menghapus kontak BBM tersangka.
"Setelah kejadian itu, berselang 14 bulan kemudian, pada tahun 2017, tersangka menyebarkan foto porno korban kepada N (14) teman korban," sambungnya.
Mengetahui hal itu, AI kemudian melapor ke polisi dengan didampingi orang tuanya. Polisi pun berhasil menangkapnya di Kota Mataram pada Kamis (11/1) kemarin. Agen Casino Terbaik
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1.000.000.000.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar