"Iya kaget. Kaget karena kan panggilan kedua, karena nggak ada sangkaannya juga untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa di Jalan Sultan Iskandar Muda No.15 C-D, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Baca Juga : GARA-GARA SALING EJEK DI INSTAGRAM,2 KELOMPOK SISWA SMA TERLIBAT TAWURAN DI JALAN ARJUNA
"Yang diperhitungkan waktu itu kan ada panggilan kedua di penyelidikan. Kan itu tahapannya penyelidikan dulu kan, dari penyelidikan baru penyidikan, nah sekarang kan sudah masuk penyidikan," sambungnya.
Penetapan tersangka Fredrich kata Sapriyanto di luar perhitungan pihaknya. Namun, dia sudah menduga sejak KPK mencekal kliennya ke luar negeri.
"Di luar perhitungan, tapi indikasinya sudah nampak, dari yang mencekal itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, selain Fredrich, wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah juga dicekal ke luar negeri oleh KPK.
KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Kemenkum HAM. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017. Agen Casino Terbaik
"Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 8 Desember 2017, karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia. Dasar hukum Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/1).
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar