Nur Alam, yang didampingi pengacara Harun Nur, memenuhi panggilan penyidik Polres Bone. Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dan dilanjutkan penahanan.
Baca Juga : GARA-GARA TAWURAN,SISWA SMP TEWAS USAI LONCAT KESUNGAI CIUJUNG
Nur Alam mengaku uang tersebut sebagian digunakan untuk biaya kuliah S2 di Universitas Indonesia Timur, Makassar. Sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim membenarkan adanya oknum kades yang kini menjalani penahanan tersebut.
"Setelah ada hasil temuan kerugian keuangan negara oleh BPK, penyidik lalu melakukan pemeriksaan lanjutan dan dari bukti yang kita miliki tersangka layak dilakukan penahanan. Kades ini pun telah mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kuliah S2," kata Kadarislam , Senin (29/1/2018). Agen Casino Terbaik
Sebelum mengenakan baju tahanan, kades itu telah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Dari hasil penyidikan pihak petugas kepolisian, tersangka kini dijerat dengan dengan UU Tipikor.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar