Sidang vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Jumat (12/1/2018) sore. Majelis hakim dipimpin Domingus Silaban dan jaksa penuntut umumnya adalah Kadlan Sinaga.
Baca Juga : SEJUMLAH ORMAS FPI DEMO TERKAIT PEMBLOKIRAN AKUN,INILAH TANGGAPAN FACEBOOK
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Lala dengan pidana mati," kata Domingus.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Andi Lala bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP. Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni pidana mati.
Selain Andi Lala, dua terdakwa yang menjalani vonis adalah Andi Saputra dan Roni Anggara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.
Selama persidangan, ketiga terdakwa lebih banyak menunduk. Seusai persidangan, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan banding.
Andi Lala, yang mendengar putusan itu, tampak menangis. Saat digiring petugas, dia tampak terus mengusap air mata. Dia juga tidak berkomentar atas putusan itu.
Seperti diberitakan, kasus ini terjadi pada Minggu (9/7/2017). Motif pembunuhan sekeluarga yang menewaskan Riyanto (40), Sri Ariyanti (40), Sumarni (60), Naya (13), dan Gilang ini adalah dendam.
Selain lima korban tewas, seorang balita sempat kritis. Balita itu bernama Kinara. Sebelum tertangkap, Andi Lala berusaha melarikan diri dan berpindah lokasi. Dia akhirnya tertangkap di rumah saudaranya di Indragiri Hilir, Riau. Agen Casino Terbaik
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Andi Lala adalah pelaku utama dalam kasus ini. Sedangkan Roni Anggara dan Andi Saputra turut bersama-sama melakukan tindakan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar