"Kewenangan upaya paksa seperti penggeledahan, pemusnahan, dan penyitaan itu kewenangan polisi," tegas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto kepadaSelasa (2/1/2018).
Baca Juga : SANDI : DI ZAMAN NOW SEKARANG SAYA HIMBAU SEMUA MASYARAKAT AGAR TAAT MEMBAYAR PAJAK !
Ia mengatakan, apabila masyarakat punya informasi terkait adanya suatu tindak pidana yang terjadi di lingkungannya, diimbau melapor kepada aparat berwajib.
"Kalau ada informasi, serahkan ke polisi, biar polisi yang melakukan penanganan," imbuhnya.
Indarto menegaskan pihaknya terbuka menerima informasi dari masyarakat. Polisi juga tidak akan tinggal diam apabila mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelanggaran tindak pidana.
"Bahwa menjaga kamtibmas itu, polisi sangat membutuhkan masyarakat, tetapi bentuk menjaga kamtibmasnya itu harus berlandaskan hukum," ujar dia.
Ia menambahkan polisi akan menyelidiki setiap informasi dari masyarakat sehingga masyarakat diminta melaporkannya kepada polisi untuk melakukan penegakan hukum.
"Kami bukan hanya sekali, tapi sering mendapatkan informasi dari ormas, entah itu miras, obat-obatan, atau narkoba dan lain-lain dan kita tindak lanjuti informasi tersebut," tuturnya.
Terkait kasus tersebut, ada dua dugaan tindak pidana yang ditangani oleh pihak kepolisian. Pertama, tindak pidana dugaan persekusi yang dilakukan oleh B. Agen Casino Terbaik
Polisi juga menindak pemilik toko (korban persekusi) atas dugaan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin. "Tiga-tiganya kami tahan. Baik B, pemilik toko, dan penjaga toko kami tahan juga," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar