Peristiwa ini terjadi saat barang bawaan Heri terdeteksi pemeriksaan X-Ray di bandara. Saat diperiksa manual, jumlahnya melebihi dari ketentuan uang tunai yang diperbolehkan saat terbang.
Baca Juga : POLISI : MOTIF PENGEROYOKAN SEKELOMPOK REMAJA TERHADAP USTAZ BASIT KARENA TIDAK TERIMA DI TEGUR
"Ketentuannya memang hanya boleh membawa uang tunai sebanyak Rp 100 juta saja. Lebih dari itu, harus ada surat keterangan dari pihak Bank Indonesia," kata General Manager Angkasa Pura 1, Cecep Margasonjaya, Minggu (11/2/2018).
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmi Rahman mengatakan, apabila uang tunai itu terbawa ke luar negeri, ada risiko uang tersebut disita oleh instansi terkait di negara tujuan karena tidak dilindungi dokumen.
"Kalau tidak ada dokumennya, bisa juga dicurigai sebagai modus pencucian uang atau pendanaan tindak terorisme," terangnya.
Terkait pembawaan uang tunai untuk penerbangan, telah diatur dalam tiga ketentuan, yakni PP no 99 tahun 2016, PMK 157 tahun 2017 dan Surat Edaran 12 Dirjen Bea Cukai tahun 2016.
"Kami mengapresiasi pihak Avsec yang telah menyampaikan ke kami soal adanya temuan itu. Hal ini memang belum banyak diketahui oleh masyarakat. Aturannya ada tiga terkait hal itu," terangnya. Agen Casino Terbaik
Setelah disampaikan oleh pihak Bea Cukai terkait aturan membawa uang tunai itu, calon penumpang Air Asia Nomor Penerbangan AK-333 ini, membatalkan keberangkatannya dan mengambil kembali uangnya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar