Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan Gino membuat rokok bermerek salah satu jenis rokok. Dalam sehari, Gino dibantu oleh tiga orang pekerja itu bisa menghasilkan satu bal rokok.
Baca Juga : POLISI : MOTIF PENGEROYOKAN SEKELOMPOK REMAJA TERHADAP USTAZ BASIT KARENA TIDAK TERIMA DI TEGUR
"Tersangka membuat sendiri kardus/pembungkus rokok merk tersebut dan membuat stempel Dji Sam Soe pada kertas papir, sedangkan tembakau di beli di pasar," jelas Mardiaz dalam keterangannya, Minggu (11/2/2018).
Mardiaz menerangkan penangkapan Gino juga hasil dari penangkapan terhadap tersangka lain. Dari hasil pembuatan rokok itu, tersangka bisa mendapatkan keuntungan Rp 10 juta.
"Selanjutnya rokok palsu tersebut dikirim kepada tersangka BS (sudah tertangkap sebelumnya), lalu dijual oleh BS (sudah tertangkap), dan MZ dijual ke warung/toko yang salah satunya dijual ke toko milik saudari Musripah (korban/ pelapor)," terangnya.
Gino ditangkap pada pukul 14.30 WIB, di rumahnya di Lebak Wangi, Tangerang, Senin (5/2) lalu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua karung berisi 12 rim kertas papir yang sudah distempel, dua buah alat cetak, satu buah ember berisi tembakau, satu kardus berisi kerta pembungkus rokok dan satu rim kertas papir. Agen Casino Terbaik
Atas perbuatannya, Gino dijerat dengan pasal 386 KUHP dan pasal 62 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar