"Ya diingatkan bahwa Tanah Abang Jatibaru itu tidak untuk dilalui oleh kendaraan pribadi hanya dilalui oleh kendaraan umum," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Baca Juga : POLISI BERHASIL AMANKAN 12 ORANG PENJUDI KARTU REMI DI KAPUK CENGKARENG
Sandiaga sebelumnya meminta para pengendara motor yang melintasi Jalan Jatibaru raya ditindak. Padahal belum ada aturan hukum yang melarang kendaraan pribadi melintasi jalan tersebut.
"(Pengendara motor) itu harus ditindak, nggak boleh. Karena itu cuma boleh untuk angkot," kata Sandiaga di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (6/2).
Pemprov DKI sebetulnya pernah membuat kebijakan serupa, yakni melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Namun terdapat perbedaan dengan larangan motor melintasi Jalan Jatibaru.
Larangan motor melintasi Jalan MH Thamrin dilegitimasi dengan peraturan gubernur. Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin. Agen Casino Terbaik
Namun, kini, larangan motor melintasi Jalan MH Thamrin tak berlaku lagi karena dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA menganulir pergub tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar