SBY, yang datang sekitar pukul 17.10 WIB ke Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, membuat laporan selama 30 menit. Laporan SBY langsung diterima Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.
Baca Juga : SETELAH LAPORKAN PENGACARA NOVANTO,SBY SINDIR POLRI SOAL KASUS ANTASARI YANG TIDAK ADA PERKEMBANGAN
Setelah membuat laporan, SBY, yang didampingi Ani Yudhoyono, memberikan keterangan kepada wartawan. SBY mengatakan melaporkan Firman Wijaya terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi telah laporkan Saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya, berkaitan dengan permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Yang Mahakuasa, Allah SWT," kata SBY kepada wartawan setelah membuat laporan, Selasa (6/2/2018).
Setelah memberikan keterangan, SBY pergi meninggalkan kerumunan wartawan menuju mobilnya bernopol F-414-RI bersama Ani. SBY lalu meninggalkan gedung KKP.
Laporan SBY teregister dengan No: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. Pasal yang dilaporkan SBY atas Firman ialah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
SBY dalam jumpa pers sebelum melapor ke Bareskrim mengatakan Firman Wijaya sengaja mengarahkan tuduhan ke dirinya. SBY juga menggambarkan bagaimana dalam persidangan Novanto terdapat percakapan antara pengacara dan saksi. SBY menilai percakapan itu aneh dan keluar dari konteks. Agen Casino Terbaik
"Firman Wijaya memberikan pernyataan yang kita pelajari seperti diarahkan, menuduh saya sebagai orang besar, sebagai penguasa, yang melakukan intervensi sebagai pengadaan e-KTP," kata SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar