"Mudah-mudahan ini semua bukan untuk DPR, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Hampir 10 bulan ini kita dibuat gaduh. DPR selalu di-bully. Katanya DPR ini kerjanya mencari-cari kesalahan KPK, DPR ilegal, DPR melemahkan KPK," kata anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Baca Juga : DITUDUH ANCAM KELUARGA FREDRICH, KPK : NANTI BUKTIKAN DI PENGADILAN SIAPA YANG BOHONG DALAM KEJADIAN INI !
"Tapi alhamdulillah putusan MK telah mengatakan demikian. Selama ini kami mewakafkan diri untuk kerja dengan keyakinan yang sangat penuh untuk memastikan KPK lebih baik lagi, bukan melemahkan," imbuhnya.
Ia menyebut saat ini pansus hak angket KPK telah menyelesaikan rekomendasi. Nantinya, KPK juga dipersilakan datang ke DPR untuk memberi klarifikasi jika ada hal yang dirasa kurang pas.
"Sudah kita buat dalam 247 halaman, mudah-mudahan tidak berubah lagi," ujarnya.
"Ada khusus bagian batang tubuh itu menstruktur mengenai penyimpangan-penyimpangan. Nah, itu silakan nanti KPK mau caranya datang ke DPR klarifikasi nggak benar seperti ini yang benarnya seperti apa. Atau juga bersurat juga nggak apa-apa. Atau juga nggak sama sekali juga nggak apa-apa. Yang jelas, nanti DPR ini kan sangat baik. Kita jaga adab kita nggak mau menista KPK," sambungnya.
Sebelumnya, MK memutuskan hak angket DPR terhadap KPK adalah konstitusional. Hal itu dinyatakan MK dengan pertimbangan KPK masuk ke ranah eksekutif. Agen Casino Terbaik
"Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen. Karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar hakim konstitusi Manahan Sitompul dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar