"Hanya salah paham saja, sudah diselesaikan secara musyawarah dan sudah selesai," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/2/2018).
Baca Juga : SUPIR TAKSI ONLINE TERLIBAT BAKU HANTAM DENGAN SEKELOMPOK ORANG DI BOGOR
Peristiwa terjadi pada Rabu (7/2) lalu, berawal dari adanya penolakan warga Desa Babat, Kecamatan Legok. Warga menolak rencana kegiatan kebaktian umat Budha dengan melakukan tebar ikan di lokasi danau bekas galian pasir di Kampung Kebon Baru, Desa Babat.
Masyarakat juga sempat tidak menerima kehadiran Mulyanto Nurhalim selaku biksu di kampung tersebut. Warga resah karena menganggap biksu tersebut akan mengajak orang lain untuk masuk agama Budha.
"Ada penolakan dari masyarakat atas segala macam kegiatan keagamaan serta perkumpulan umat Budha di kediaman Mulyanto Nurhalim alias Biksu/Bhante karena rumah tersebut dihuni untuk tempat tinggal bukan dijadikan tempat ibadah," terang Fadli.
Terkait hal itu, pihak kepolisian mengumpulkan masyarakat dan tokoh setempat. Sejumlah tokoh agama diajak untuk bermusyawarah agar kejadian tersebut tidak menjadi isu yang berkepanjangan dan semakin meluas.
Rapat dilaksanakan di ruang kerja Camat Legok di Jl Alun-alun Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Rabu (7/2) pukul 14.10 WIB. Rapat dihadiri 16 orang, di antaranya Kapolsek Legoj AKP Murodih, Camat Legok H Nurhalim, Ketua MUI Legoj KH Odji Madroju, Kades Babat H Sukron Ma'mun, Romo Kartika toga umat Budha Jakarta.
Warga sempat mencurigai biksu tersebut melakukan ibadah dengan mengundang jemaat dari luar. Namun, warga ternyata salah paham, karena yang datang ke situ ternyata cuma memberi makan biksu saja.
"Di kediaman Biksu Mulyanto Nurhalim sering dikunjungi umat Budha dari luar kecamatan Legok terutama pada hari Sabtu dan Minggu untuk memberikan makan kepada Biksu dan minta didoakan, bukan melaksanakan kegiatan ibadah. Hal ini dapat dimaklumi karena Biksu tidak boleh pegang uang dan beli makanan sendiri," tuturnya.
Warga juga semula sempat memberi tenggang waktu kepada biksu untuk meninggalkan kampung tersebut. "Biksu tersebut adalah warga asli Desa Babat dan sudah memiliki KTP dan memiliki hak tinggal di Desa Babat," cetusnya
Setelah musyawarah, polisi dan seluruh elemen masyarakat setempat memastikan bahwa rumah Biksu Mulyanto bukan rumah ibadah seperti kecurigaan warga. Sementara dalam musyawaraj itu disepakati agar Mulyanto tidak menyimpan ornamen yang menimbulkan kecurigaan warga.
"Ornamen yang menyerupai kegiatan ibadah umat Budha agar tidak mencolok yang dapat menjadi bahan kecurigaan warga (di singkirkan ke dalam rumah agar tidak terlihat seperti patung dan lain-lain," tuturnya.
Fadli memastikan persoalan tersebut telah selesai. Warga pun meminta maaf atas kesalah pahaman terhadap Mulyanto tersebut. Agen Casino Terbaik
"Semua menyatakan permasalahan selesai dan saling menyadari kesalahan yang ada kemudian saling memaafkan," tandasnya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar