Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah pihak Polsek Bogor Timur mendapat laporan warga terkait dugaan adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Bogor Timur.
Baca Juga : PARTAI PKS SETUJU SAJA JIKA ANIES JADI CAWAPRES PRABOWO,NAMUN HARUS DI PERTIMBANGKAN DULU
"Kemudian dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya tadi pagi anggota melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka di rumah kontrakan di Bogor Timur. Dari rumah kontrakan itu diamankan uang palsu sebanyak Rp 6 miliar," kata Kombes Ulung di Polsek Bogor Timur, Selasa (27/3/2018).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Candra (55) asal Blitar, Masimilianus Jasri Abrur ((36) asal Flores, dan Yornes Sanitado (31) asal Flores.
"Saat penangkapan sebenarnya ada 5 orang yang diamankan tapi sementara 2 orang lainnya masih sebagai saksi. Jadi yang ditetapkan tersangka tiga orang ini," kata Ulung.
Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku mendapat uang palsu sebanyak Rp 6 miliar tersebut dari seseorang yang kini masih diburu polisi. Uang palsu sebesar Rp 1 miliar dibeli tersangka dengan uang asli Rp 750 juta.
"Kemudian pelaku menjual kembali dengan perbandingan Rp 1 miliar uang asli ditukar dengan Rp 3 miliar uang palsu," jelasnya.
Ulung menyebut, uang palsu sebanyak Rp 6 miliar tersebut didatangkan dari luar Bogor dan rencananya akan dijual kembali kepada seseorang di Tangerang Selatan. Agen Casino Terbaik
"Kita masih kembangkan kasus ini, pelaku masih akan di dalami keterangannya. Terkait di mana uang palsu ini dibuat, ke mana saja diedarkannya, dan siapa saja jaringannya," kata Ulung.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar