"Terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP atau terdakwa melanggar Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan," ujar ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan vonis, Senin (19/3/2018).
Baca Juga : SEORANG PELAJAR SMP PELAKU CURANMOR DI KABUPATEN BONE DI TANGKAP POLISI MAKASSAR
Hal yang meringankan terdakwa, majelis menilai terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya.
"Yang memberatkan, terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan mencuri kalung emas milik neneknya sendiri," kata hakim.
Mendapat vonis 18 tahun penjara, terdakwa Tio, yang tanpa didampingi kuasa hukum, menyatakan menerima vonis tersebut.
"Saya terima," kata Tio singkat. Vonis hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu (4/10/2017) di rumah neneknya, Jl Raja Panjang, Tebing Tinggi, Kec Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Tio membunuh neneknya karena kesal sering dimarahi.
Setelah melakukan pembunuhan itu, Tio mengambil kalung emas dan duit neneknya. Jasad neneknya dia kubur di dalam kamar.
Bermodalkan emas dan duit neneknya, Tio bersama pacarnya meninggalkan Pekanbaru. Mereka pergi ke Batam untuk berfoya-foya. Selanjutnya, 10 Oktober 2017, pembunuhan tersebut terkuak karena warga curiga korban tak pernah keluar dari rumahnya. Polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada Tio. Agen Casino Terbaik
Pada 13 Oktober 2017, tim Polresta Pekanbaru berhasil membekuk pelaku di Batam. Tio mengaku membunuh dengan cara memukulkan kayu balok pada tengkuk neneknya saat salat duha.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar